Konsultasi Gizi

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan Gizi

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian b. Petugas melakukan indentifikasi identitas c. Identifikasi identitas -> tidak sesuai, menukar identitas d. Identifikasi identitas -> Ya e. Petugas melakukan konsultasi f. Petugas Mengecek data obyektif dan subyektif g. Data lengkap -> tidak, rujukan internal ke pelayanan h. Data lengkap -> ya, melanjutkan proses konsultasi i. Petugas melakukan entri rekam medis ke SIMPUS j. Petugas memberikan leaflet k. Pelayanan selesai

15-30 menit

a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Layanan konsultasi b. Leaflet

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a. Kotak saran

b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c. Hotline siaga 085842220155

d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

e. Email : puskmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Gizi"